Untuk Apa Batasan itu?
Sebenarnya siapakah yang disebut Pengusaha Kecil itu? Lalu siapa pula Pengusaha Mikro, Menengah, dan Pengusaha Besar? Pengetahuan mengenai hal ini akan membantu kita untuk bisa mendefenisikan diri sendiri, termasuk di golongan manakah usaha kita?
Ini nantinya akan sangat berkaitan pada konsekwensi aturan pemerintah, program pemerintah, mengenai permodalan, badan hukum, pajak, hingga fasilitas kredit Perbankan. Bahkan hingga masalah administrasi/keuangan, ketenagakerjaan, yang semuanya ada aturan perundang-undangannya berdasarkan klasifikasi tersebut.
Pengertian dan Batasan
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM):
Usaha Mikro memiliki aset maksimal Rp 50 juta dan omset maksimal Rp 300 juta/tahun;
Usaha Kecil memiliki aset >Rp 50 juta-Rp 500 juta dengan omset >Rp 300 juta-Rp 2,5 miliar/tahun ;
Usaha Menengah memiliki aset > Rp 500 juta-Rp 10 miliar dengan omset >Rp 2,5 miliar -Rp 50 miliar/tahun.
=======
Dimanakah Posisi Usaha Anda?





Mikro
dhadiet(Quote)
Baru setaraf mikro nie
Indra Kurnawan(Quote)
btw, mo tanya nih..
kepemilikan badan hukum untuk usaha mikro (misalanya pembentukan PT,cv,dll) apakah harus ada? apa ada ketentuannya?
thx
irwan(Quote)
mikro..
Rosalina(Quote)
kalo baru mulai, gimana caranya?
bang nung(Quote)
kalau baru mau mulai gimana caranya???
junaidi(Quote)
Syarat2 untuk jd CV
Marmi(Quote)
Mikro banged…..
wisata bali murah(Quote)
Kalau asetnya masih kurang dari 50jt termasuk kelompok usaha apa ych….???
Ipey Thea(Quote)
Ehm tetap semangat, liburan ke bali dulu yuks!
wisata bali murah(Quote)