rumah makan pohon nan unik

Membeli Usaha Franchise, MODAL Bukan Masalah Lagi!

Ada kabar baik untuk para pemilik franchise dan calon pembeli franchise, BRI mempunyai program khusus kredit untuk pengusaha waralaba, namanya Kredit Usaha Waralaba BRI.

Semoga informasi ini dapat bermanfaat sebagai bahan pertimbangan bagi pemilik franchise (franchisor) maupun alternatif  bagi anda yang ingin membeli franchise tapi dengan modal Bank.

Jadi, membeli usaha franchise, MODAL bukan masalah lagi kan?!

Berikut informasinya:

(terimakasih kepada bung Johnson Manurung untuk informasi ini, sumbernya dari sini: brijakartaveteran.blogspot.com)

Ketentuan Umum Untuk Perjanjian Antara Franchisor dan Franchise Dalam memberikan Kredit Usaha Waralaba BRI.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam perjanjian antara franchisor dan franchise adalah sebagai berikut :

  1. Jangka waktu perjanjian antara penerima waralaba utama dengan penerima waralaba lanjutan minimal adalah 5 (lima) tahun.
  2. Jangka waktu perjanjian antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba utama minimal adalah 10 (sepuluh) tahun.
  3. Usaha franchisor telah berjalan minimal 3 (tiga) tahun dan franchisor tidak perlu menyerahkan laporan keuangan ke BRI.
  4. Perjanjian harus memuat mengenai :

* Nama dan alamat perusahaan para pihak

* Nama dan jenis hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha seperti sistem manajemen, cara penjualan atau penataan atau distribusi yang merupakan karakteristik khusus yang menjadi objek waralaba.

* Hak dan kewajiban para pihak serta bantuan dan fasilitas yang diberikan kepada penerima waralaba

* Wilayah usaha (zone) waralaba

* Jangka waktu perjanjian

* Perpanjangan, pengakhiran dan pemutusan perjanjian

* Cara penyelesaian perselisihan

* Tata cara pembayaran imbalan

* Pembinaan, bimbingan dan pelatihan kepada penerima waralaba

* Kepemilikan dan ahli waris

5. Dalam hal apabila BRI akan menerima debitur penerima waralaba lanjutan, wajib mensyaratkan melampirkan perjanjian waralaba dari pemberi waralaba utama dan penerima waralaba utama yang memuat hak untuk menunjuk penerima waralaba lanjutan dan apabila hak tersebut tidak termuat dalam perjanjian termaksud maka penerima waralaba lanjutan harus menyertakan persetujuan tertulis dari pemberi waralaba utama.

Untuk info lebih lanjut mengenai hal ini, silahkan kunjungi cabang-cabang BRI terdekat…..

SEMOGA BERMANFAAT….

Similar Posts

34 Comments

  1. franchise artinya atau pengertianya apa ya mas apakah misal seperti Alfa mart gitu bisa dimiliki sendiri tapi masih menggunakan nama alfa mart

    1. gilabanget: franchise artinya atau pengertianya apa ya mas apakah misal seperti Alfa mart gitu bisa dimiliki sendiri tapi masih menggunakan nama alfa mart  

      iya hampir seperti itu, membeli franchise itu artinya kita membeli usaha yang sistemnya udah jadi, namanya sudah ada…jadi hampir tidak diperlukan pengalaman terlalu banyak karena biasanya pihak pemegang merek akan membimbing pembeli mereknya hingga berhasil (sesuai kesepakatan dalam perjanjian).
      Franhcise adalah solusi orang yang pengen bisnis tapi gak perlu memulainya dari NOL, karena standar operasional prosedur (SOP) nya sudah jadi

  2. wow….. keren… blognya bagus, bisa jadi inspirator ide buat wirausaha…

    hidup wirausahawan indonesia!! maju terus… lanjut gan!! 😀

  3. dear all.

    rekan-rekan bisnis mohon saran dong saya punya lahan kosong yg lumayan cukup besar. mohon saran dong bagusnya buat usaha apa yg sekiranya tidak ngeluarin modal besar.
    apa ada investor yg bisa bantu saya untuk bisa manfaatin halah itu.
    thank’s

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.