Ahmadi Amrun
March 3, 2021
UNTUK MEMPERKUAT LANDASAN HUKUM atas usaha yang dijalankan, sebaiknya kita memiliki badan usaha resmi. Commanditaire Venootcshap atau CV (Perseroan Komanditer) berbeda dengan Perseroan Terbatas. CV berbentuk badan usaha, sedangkan PT berbentuk badan hukum. “Tempat pengurusannya berbeda. Pembuatan PT dilakukan di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dephumham), sedangkan pengurusan CV cukup di pengadilan negeri,” ucap […]